Hasil Rampchek di Tol Jagorawi : Puluhan Bus Angkutan Umum dan Wisata Melakukan Pelanggaran
Senin, 18 Mei 2026, 20:27 WIB
Hasil Rampchek di Tol Jagorawi : Puluhan Bus Angkutan Penumpang Melakukan Pelanggaran
BISNISNEWS.id - Hingga saat ini, masih ditemukan banyak pelanggaran keselamatan pada angkutan penumpang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Data hasil inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (rampcheck) du KM 45 Tol Jagorawi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan selama periode libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 13 - 17 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan dari total 55 unit armada bus yang diperiksa, terdiri atas 44 bus pariwisata, tujuh bus AKAP, dan empat bus AJAP sebanyak 19 unit melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seperti perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, serta pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi.
Adapun pelanggaran yang ditemukan di antaranya, empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, tiga kendaraan yang tidak memiliki KIR, dan satu kendaraan terindikasi memiliki KIR palsu. Kemudian, sebanyak tujuh kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak berlaku, enam kendaraan tidak mempunyai KPS, satu kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu, serta dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dan layanan Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai di tempat tujuan dengan aman dan selamat serta meminimalisir potensi kecelakaan, kami pun menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan,” kata Aan.
Aan pun mengingatkan kepada seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Ia juga mengimbau para operator dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelaikan armadanya sebelum beroperasi serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.
“Operator bus dan sopir bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” ucap Aan. (Syam)