Imam Nahrawi Resmi Berompi Oranye
Jumat, 27 September 2019, 21:47 WIBBisnisnews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam yang menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka, langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
"Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada," ujar Imam di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
"Saya yakin ini takdir, setiap orang mempunyai takdirnya sendiri. Allah itu Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah, karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini dan semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai ini," tambah Imam.
Seemengtara itu, Imam, yang telah mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol, langsung diboyong ke arah mobil tahanan.
Sebagai informasi, Imam Nahrawi terjerat kasus suap pemberian dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. (Rayza)