Ini Dia Biang Kerok Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki, 16 Orang Jadi Korban
Jumat, 08 Mei 2026, 11:51 WIB
BISNISNEWS.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, data sementara kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) BK 7778 DL yang melibatkan truk tangki BG 8196 QB pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan melakukan pelanggaran berat
Dugaan sementara, bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Kendati demikian Dirjen Aan mengakui, untuk data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Temuannya itu disampaikan Dirjen Aan saat dirinya dan tim melakukan peninjauan ke lokasi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan, pada Kamis (7/5/2026).
"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Dirjen Aan.
Bus ALS, ungkap Dirjen Aan, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah.
Selain itu, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.
Ia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat crew.
Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, tiga crew bus, dan dua crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.
Di hari yang sama, Dirjen Aan juga berkesempatan mengunjungi para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi untuk memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkasnya. (Valen/Syam)