Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal Penyadapan Telepon SBY
Kamis, 02 Februari 2017, 14:03 WIBBisnisnewa.id - Presiden Joko Widodo menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan fakta persidangan yang muncul dalam sidang kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, termasuk isu penyadapan, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ungkapan itu disampaikan Presisen Joko Widodo terkait keinginan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono meminta Presiden Jokowi memberi penjelasan soal dugaan dia disadap.
' Itu kan isu pengadilan itu, isunya di pengadilan dan yang bicara itu kan pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok," kata Jokowi ditemui di Balai Sidang Jakarta usai membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2017, Kamis.
Kata Presiden Jokowi tidak ada kaitannya dengan fakta persidangan yang muncul dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Pertanian itu.
Kemarin, SBY meminta dugaan penyadapan saat berkomunikasi via telepon bersama Rais Aam PBNU Maruf Amin yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Ahok, diusut oleh aparat hukum.
Selain itu, tim pengacara Ahok mengungkapkan kepemilikan bukti komunikasi antara SBY dan Maruf yang berkaitan dengan keputusan fatwa MUI dalam kaitannya dengan kasus penodaan agama tersebut.
SBY juga meminta para pihak yang memiliki bukti percakapan untuk memberikan bukti kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan seluruh proses hukum termasuk mengenai bukti adalah domain proses hukum di pengadilan.
" Itu juga isu pengadilan, tanyakan ke sana, tanyakan. Yang berbicara tanyakan, jangan barangnya dibawa ke saya. Yang bicara itu isu pengadilan," kata Jokowi.
Mengenai harapan SBY untuk diskusi terbuka dengan Jokowi, Presiden mengatakan akan mengatur waktu yang tepat jika telah ada permintaan pertemuan dari pihak SBY.
" Kan saya bilang waktunya akan diatur kalau ada permintaan," tegas Jokowi.(Antara)