Itjen Kemenhub Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp 175,62 Miliar
Selasa, 03 Januari 2017, 15:48 WIBBisnisnews.id-Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, temuan kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Rp. 175,62 miliar. Dengan rincian, Rp90,10 miliar kerugian negara dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp 85,52 miliar pemeriksaan BPKP.
Hasil temuan itu juga menyebutkan, masih banyak perusahaan yang menjadi mitra kerja, belum menyelesaikan kerugian negara. Pihak Itjen telah memerintahkan agar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan penagihan, atau mengambil tindakan tegas.
Yaitu dengan mengenakan sanksi blacklist bagi perusahaan yang belum menyelesaikan kerugian negara, meninjau ulang kontrak yang sedang dikerjakan atau dikenakan blacklist. Memotong pembayaran atas realisasi pekerjaan pada tahun berjalan, menghentikan pemberian fasilitas dan mencabut perizinan.
Ditegaskan, bila sanksi administratif tidak juga diindahkan, Irjen memerintahkan agar meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelesaikannya secara hukum.
Inspektur Jenderal Kemenhub, Cris Kuntadi mengatakan, nilai penyelamatan ini lebih kecil dari TA 2015 yaitu sebesar Rp1,12 triliun, dengan rincian Rp756,48 miliar dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp360,63 miliar dari hasil pemeriksaan BPK RI.
" Kerugian negara telah banyak diselesaikan pada periode 2015," kata Cris Kuntadi.
Dikatakan, dari Rp90,10 miliar nilai penyelesaian kerugian negara hasil audit, Rp44,40 miliar merupakan hasil audit TA 2015 dan Rp45,71 miliar merupakan hasil audit TA 2016. Dengan nilai penyelesaian tersebut, saat ini masih tersisa Rp149,42 miliar hasil audit sampai dengan TA 2015 dan Rp584,49 miliar untuk hasil audit terbaru pada TA 2016.
Disebutkan, audit TA 2016, salah satunya terdapat temuan yang sangat material dan signifikan pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat terdapat PNBP terkait penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang tidak dibayarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor selama tahun 2015 dan 2016 (sampai dengan Agustus) senilai Rp473,57 miliar.
Sementara itu nilai penyelesaian kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI selama 2016 sebesar Rp85,52 miliar dan yang belum diselesaikan sebesar Rp37,66 miliar.
Hasil pemantauan sampai dengan semester II/2016 atas 367 temuan dan 768 rekomendasi, Kemenhub telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI (100%), dengan tindak lanjut tuntas sebanyak 622 (80,99%) dan yang belum tuntas 144 (18,75%).
Capaian ini lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata nasional. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016, secara nasional rekomendasi hasil pemeriksaan BPK 2010-2016 yang telah ditindaklanjuti tuntas sebesar 61 persen, belum tuntas 26,5 persen, dan yang belum ditindaklanjuti 12,2 persen. (Syam Sk)