Jannah Firdaus Travel Jelaskan, Terkait Laporan Calon Jemaah ke Kantor Kementerian Haji
Kamis, 09 Juli 2026, 09:13 WIB
BISNISNEWS.id - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam mengatakan, terkait laporan calon jemaah ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan akan dibawa ke ranah hukum.
Dijelaskan, JFT sudah berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020 dan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Karenanya, kata Rahmat dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini. Kami pernah mendapatkan julukan travel No.1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jamaah full Ramadhan & Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10 ribu jamaah baik umroh maupun haji setiap tahunnya dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umroh ,"terang rahmat.
Rahmat mengatakan sah-sah saja oknum calon jamaah tersebut melapor ketidakpuasannya karena siapapun bisa melakukan laporan, namun laporan itu harus sesuai bukti fan jangan menyudutkan.
Laporan yang yang menyebutkan JFT gagal memberangkatkan, kata Rahmat itu tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT.
Kenyataannya, ungkap Rahmat, yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund).
Dijelaskan, terhadap pelapor, atas nama Widya Sulfia, ungkap Rahmat, sudah menerima pengembalian dana sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diinfokan juga.
"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," papar Rahmat .
Terkait pernyataan Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi yang berencana memanggil JFT, Rahmat menyatakan pihaknya siap untuk memenuhi panggilan itu.
Menurut Rahmat hikmah dari penundaan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan jamaah itu sendiri juga mekanisme keberangkatannya harus dengan mengikuti ketentuan yang berlaku supaya jamaah aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah.
"Sekali lagi disampaikan bahwa kami tidak akan bertindak di luar aturan yang berlaku dalam memberangkatkan calon jamaah haji ini. Bagi kami prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan calon haji dilakukan untuk menghindari risiko terlalu besar dan ini bukan pembatalan. Jamaah hanya tinggal menunggu waktu saja di musim haji 2027,"jelasnya. (Syam)