Januari 2017 Harga BBM Jenis Tertentu Berlaku Sama di Seluruh Indonesia
Minggu, 20 November 2016, 09:47 WIBBisnisnews.id-Menteri Energi dan Sumber Daya Mirenal (ESDM) Ignasius Jonan janji, tahun depan (2017), harga eceran BBM jenis tertentu berlaku sama di seluruh Indonesia, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Peraturan yang salinannya diterima di Jakarta Sabtu (19/11/2016) menyebutkan, pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.Seperti dikutip laman antaranews, jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.
Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter.
Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen. Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru.