Jasa Marga : SKB Nataru 2025/2026 Menjamin Kelancaran dan Keselamatan Libur Akhir Tahun
Senin, 22 Desember 2025, 12:36 WIB
BISNISNEWS.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan dukungan penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Implementasi SKB ini merupakan bagian dari upaya terpadu Jasa Marga dengan pemerintah dan _stakeholder_ untuk mengelola arus lalu lintas, meminimalisir risiko keselamatan, dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menegaskan bahwa perusahaan akan memastikan kebijakan SKB terealisasi secara efektif melalui penguatan pemantauan lalu lintas real time, kesiapsiagaan sumber daya operasional, serta koordinasi intensif dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
“Jasa Marga akan mengoptimalkan sistem pemantauan dan respon terhadap layanan operasional termasuk melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, dan tim teknis di lapangan, agar kebijakan pembatasan angkutan barang berjalan efektif serta berdampak nyata pada keselamatan dan kelancaran perjalanan,” ujar Rivan.
Sesuai ketentuan SKB yang terbaru, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang semula diberlakukan pada beberapa periode mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, kembali diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan bermuatan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Jasa Marga menghimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasi sesuai ketentuan agar tidak mengganggu arus lalu lintas publik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, “Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada dua hari, kemudian empat hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality, ” ujar Dudy
Ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan, di antaranya Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Dalam Kota Jakarta, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, Palimanan-Kanci, Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Bojongmangu (Fungsional), Bogor Ring Road (BORR), Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten-Prambanan, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Pandaan-Malang, Gempol-Pasuruan dan Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-Paiton (Fungsional).
Untuk mengantisipasi kepadatan pada titik-titik strategis di jalan tol, penerapan rekayasa lalu lintas contraflow akan diberlakukan sesuai diskresi Kepolisian dan kondisi lapangan. Adapun rencana pemberlakuan rekayasa lalu lintas _contraflow_ sesuai diskresi Kepolisian, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 s.d KM 70 arah Cikampek pada tanggal 19, 23, 24 Desember 2025 pukul 06.00-14.00 WIB dan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 pukul 06.00-14.00 WIB.
Lalu untuk arah Jakarta KM 70 s.d KM 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada tanggal 21, 26, 27, 28 Desember 2025 pukul 18.00-24.00 WIB dan 29 Desember 2025 pukul 00.00-08.00 WIB serta tanggal 1-4 Januari 2026 pukul 18.00-24.00 WIB.
Kemudian untuk Jalan Tol Jagorawi KM 21 s.d KM 8 arah Jakarta pada tanggal 21, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 pukul 14.00-19.00 WIB dan 2-4 Januari 2026 pukul 14.00-19.00 WIB. Untuk memaksimalkan kapasitas jalan, seluruh pekerjaan konstruksi di sekitar ruas tol juga dihentikan sementara mulai dari tanggal 16 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Rivan menambahkan, "Selain itu, seluruh kegiatan preservasi di ruas tol yang berpotensi mengurangi kapasitas lalu lintas dihentikan sementara mulai dari tanggal 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Jasa Marga menegaskan kesiapan layanan darurat, fasilitas rest area yang telah ditingkatkan, serta saluran komunikasi publik untuk memberikan informasi real time kepada pengguna jalan. Penerapan sistem satu arah (one way) akan dilakukan bila diperlukan berdasarkan evaluasi arus per jam dan tingkat kepadatan. Semua kebijakan operasional akan dilaksanakan sejalan dengan arahan Kepolisian dan ketentuan SKB." (Syam)