Jasa Marga Group Berikan Potongan Tarif 20 Persen
Rabu, 03 April 2024, 13:01 WIBBISNISNEWS.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kelompok usahanya beserta sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya di Jalan Tol Trans Jawa mulai memberlakukan potongan tarif sebesar 20 persen.
Potongan tarif tersebut berlaku mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024 pukul 05.00 WIB untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445/Tahun 2024.
Potongan tarif tol 20 persen tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana kembali menekankan, tujuan pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk mendistribusikan lalu lintas yang diprediksi akan mulai meningkat pada hari Jumat, 5 April 2024 dan menghindari terkonsentrasi satu titik waktu pada puncak arus mudik yang diprediksi jatuh pada Sabtu, 6 April 2024.
Hal ini sejalan dengan imbauan Pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal serta menghindari puncak arus mudik sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk menghindari wilayah yang berpotensi menjadi titik kepadatan di jalan tol Jasa Marga Group khususnya dari Jakarta sampai Semarang.
“Hal yang penting untuk diingat oleh pengguna jalan adalah potongan tarif hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-toll). Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo e-toll tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan. Untuk itu sebelum memulai perjalanan, sekali lagi pastikan kecukupan saldo e-toll minimal Rp500 ribu untuk kendaraan golongan I yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang untuk menghindari kekurangan saldo saat melakukan transaksi di GT Kalikangkung untuk menghindari antrean di gerbang tol,” ujar Lisye.
Lisye menyebutkan, potongan tarif 20 persen akan diberlakukan bagi semua golongan kendaraan. Untuk perjalanan menerus tersebut, pengguna jalan akan melewati beberapa ruas jalan tol baik jalan tol Jasa Marga Group diantaranya Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang dan Semarang Seksi ABC serta jalan tol Non Jasa Marga Group di antaranya Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang.
“Pemberlakuan potongan tarif tol akan dihitung pada saat melakukan _tap out_ di gerbang tol keluar yaitu di GT Kalikangkung pada periode arus mudik atau GT Cikampek Utama pada periode arus balik sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Sehingga potongan tarif menjadi tidak berlaku apabila pengguna jalan _tap out_ pada hari terakhir pemberlakuan potongan tarif melebihi pukul 05.00 WIB. Maka dari itu, kami mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan waktu perjalanan pada arus mudik dan arus balik sebaik mungkin agar dapat memanfaatkan potongan tarif 20%,” jelas Lisye.
Besaran potongan tarif tol 20 persen untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang (hanya berlaku pada Rabu, 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024 pukul 05.00 WIB, hanya untuk asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung) menjadi sebagai berikut:
Kendaraan Golongan I: Semula Rp400.000 menjadi Rp320.000, potongan tarif sebesar Rp80.000
Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp617.500 menjadi Rp494.000, potongan tarif sebesar Rp123.500
Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp813.500 menjadi Rp650.800, potongan tarif sebesar Rp162.700
Potongan tarif tol 20 persen nantinya akan kembali berlaku pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445/Tahun 2024 yaitu mulai Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 WIB, hingga Jumat, 19 April 2024 pukul 05.00 WIB untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang menuju Jakarta (hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama) dengan besaran tarif sebagai berikut:
Kendaraan Golongan I: Semula Rp421.500 menjadi Rp337.200, potongan tarif sebesar Rp84.300
Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp649.500 menjadi Rp519.600, potongan tarif sebesar Rp129.900
Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp856.500 menjadi Rp685.200, potongan tarif sebesar Rp171.300
(*/Syam)