Jelang Libur Panjang Isra Mikraj Kemenhub dan Polri Fokus ke Angkutan Penyeberangan
Senin, 20 Januari 2025, 22:34 WIBBISNISNEWS.id - Hindari kemacetan pada liburan panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025, Kementerian Perhubungan, Direktirat Jenderal Bina Marga serta Korlantas Polri sepakat mengatur operasional angkutan penyeberangan Tahun 2025.
Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani pada Senin (20/1). Di dalamnya mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat pelabuhan yakni Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
"Di momen libur panjang biasanya banyak terjadi pergerakan orang dan biasanya ada peningkatan jumlah kendaraan, begitu pun di sektor penyeberangan. Maka, selain pengaturan lalu lintas, pengaturan pada pelabuhan penyeberangan ini juga diperlukan," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Adapun pengaturan pada sektor penyeberangan ini ialah sebagai berikut :
1. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar :
Pada tanggal 24 Januari 2025 s.d 2 Februari 2025 diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
* Mobil penumpang dan mobil barang yang melalui lintas Jangkar - Lembar maksimal sampai dengan Golongan VII (kurang dari sama dengan 12 meter).
Dermaga Bulusan beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Pelabuhan Gilimanuk.
2. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk :
*Pada 24 Januari 2025 s.d 2 Februari 2025 yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera : penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb, golongan VII, golongan VIII sampai golongan IX. Apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat (_buffer zone_) telah mencapai 70%, maka kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII dan golongan IX melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara. Apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat telah mencapai 100%, semua kendaraan melalui Pelabuhan Ciwandan.
"Pemanfaatan Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk. sebagai pelabuhan kontingensi untuk memecah antrean kendaraan apabila terjadi penumpukan," imbuhnya.
Untuk penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Lebih lanjut, Ia menuturkan penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk serta untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a. Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung);
b. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
"Sama seperti saat libur Nataru kemarin, mulai 24 Januari hingga 2 Februari kendaraan angkutan barang yang mau ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba desa Bangsring, Terminal Sritanjung, Ruang Parkir Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi desa Ketapang, dan Kampung Anyar Desa Ketapang. Untuk yang dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir truk belakang Rumah Makan Warung Ayu dan Dermaga Bulusan," papar Yani.
Untuk tujuan dari dan ke Pelabuhan Gilimanuk lokasi buffer zone ada di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.
Di samping itu, _buffer zone_ menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 42A, Rest Area KM 68A, serta lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
Buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu dilakukan di Rest Area KM 163B, KM 87B, KM 49B dan KM 20B pada ruas tol Bakauheni -Terbanggi Besar
Sedangkan untuk di ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a. Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah
pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel
Pesona Merak); dan
b. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Peraturan ini dapat dievaluasi atas pertimbangan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar. Kemudian, Pelabuhan Merak dan Bakauheni akan dievaluasi pemberlakuannya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (*/syam)