KAI Divre III Palembang Gencarkan Penutupan Lintasan Sebudang
Selasa, 14 April 2026, 16:26 WIB
BISNISNEWS.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
terus memperkuat komitmennya
meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang.
Sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret), KAI Divre III Palembang mencatat sebanyak enam kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatatkan tiga kejadian. Meski demikian, jika dilihat dalam lima tahun terakhir, angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih bersifat fluktuatif.
“Dalam lima tahun terakhir, data menunjukkan dinamika yang cukup beragam, yakni tahun 2022 sebanyak 2 kejadian, tahun 2023 sebanyak 4 kejadian, tahun 2024 sebanyak 12 kejadian, tahun 2025 sebanyak 3 kejadian, dan tahun 2026 sebanyak 6 kejadian pada Triwulan I. Hal ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan keselamatan harus terus dilakukan secara konsisten dan kolaboratif,” ujar Aida.
Sebagai langkah antisipatif sekaligus meminimalisir gangguan perjalanan kereta api, selama Triwulan I 2026 KAI Divre III Palembang telah melaksanakan ratusan kali kegiatan sosilisasi
Rangkaian kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian kecelakaan kereta api dan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di titik-titik rawan.
Aida menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI sebagai operator memiliki peran utama dalam menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), perawatan infrastruktur rel, serta pelaksanaan sosialisasi.
Namun demikian, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penanggung jawab jalan sesuai dengan klasifikasinya.
Untuk jalan nasional menjadi kewenangan Menteri, jalan provinsi oleh Gubernur, jalan kabupaten/kota dan desa oleh Bupati/Walikota, serta jalan khusus oleh badan hukum atau lembaga terkait.
“KAI tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk membangun palang pintu maupun mengubah perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018,” jelas Aida.
Lebih lanjut, Aida mengingatkan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Selain itu, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Peran masyarakat sangat krusial. Kami mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Jangan mengambil risiko di perlintasan, karena keselamatan adalah yang utama,” tegas Aida.
Ke depan, KAI Divre III Palembang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, serta menggandeng komunitas railfans guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan secara berkelanjutan, KAI optimistis tingkat keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Divre III Palembang dapat terus meningkat, sehingga tercipta perjalanan yang semakin aman, tertib, dan andal bagi seluruh masyarakat,”tutur Aida. (Valen)