Kebijakan PJSI Beratkan Atlet Judo
Kamis, 10 Januari 2019, 20:20 WIBBisnisnews.id - Forum Peduli Olahraga (FPO) mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kedatangannya tersebut dilakukan guna membahas surat yang keluar dari Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) terkait pelarangan atlet judo melakukan olahraga lain.
Pelarangan pejudo untuk melakukan olahraga lain tertera pada surat yang dilekuarkan oleh PB PJSI nomor: PB/214/KU-05/Judo/XI/2018, perihal pengurus, Pelatih, Wasit dan atlet judo ke cabor lain. Dalam surat ini ditetapkan bahwa atlet, pelatih dan wasit harus memilih olahraga judo atau tidak.
"Hal tersebut melanggar hak asasi manusia, UUD45 pasal 28 tentang kebebasan untuk berkumpul dan mengembangkan dirinya, selain itu melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 6 dan Pancasila sila ke 5 dan kita mencari keadilan," ujar Krisna Bayu Ketua Forum Peduli Olahraga di Kantor LBH Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut Krisna Bayu yang juga Ketua Umum Sambo itu, dengan adanya surat pelarangan tersebut olahraga tidak boleh mengekslusifkan diri, justru olahraga bersifat universal.
"Setiap orang boleh mengembangkan dirinya dan berprestasi untuk kebanggaan bangsa dan negara, contohnya, pada Asian Games ke 18 tahun 2018 di Jakarta-Palembang lalu, para pejudo bertanding do dua cabor, yakni Sambo dan Kurash serta Jujitsu, bahkan pejudo merah putih meraih medali perunggu di cabor beladiri Kurash, sedangkan judo sendiri tidak merebut medali satu pun." jelas Krisna Bayu yang juga seorang olympian.
Krisna Bayu juga menambahkan bahwa keputusan PB PJSI ini merupakan tindakan yang terburu-buru dan terdapat tendensi sentimen pribadi.
Sementara itu, perwakilan LBH Jakarta Rusdi Marpaung mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari Forum Peduli Olahraga terkait larangan pejudo tampil di olahraga lain.
"Kami berharap PJSI dan FPO dapat melakukan mediasi terlebih dahulu. LBH juga siap untuk menjadi jembatan antara kedua kubu guna mendapatkan solusi yang terbaik untuk keduanya," Rusdi Marpaung. (Rayza)