Kejagung Kembalikan Aset Negara Hasil Korupsi Rp 1,7 Triliun
Selasa, 22 November 2016, 12:14 WIBBisnisnews.id-Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, samai Oktober 2016 lembaga yang dipimpinnya telah mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp1,7 triliun.
Aset negara sebear itu, kata dia, jumlahnya lumayan besar dan akan terus bertambah seiring sedang disidiknya sejumlah kasus koupsi. Nilai sebesar itu, bisa membantu membiayai pembangunan.
Kata Prasetyo, lembaganya telah berupaya melakukan pencegahan , memulihkan dan mengembalikan aset negara yang telah dijarah oleh pelaku tindak pidana korupsi meskipun aset tersebut sudah diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berupaya mengembalikan aset negara yang dibawa kabur pelaku ke luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui sejumlah pertemuan bilateral dengan jaksa agung Swiss dan jaksa agung Singapura.
Hasil pertemuan itu, kata Prasetyo, pihak kejaksaan Siwss berjanji akan membantu Kejaksaan Agung, mengembalikan aset. Minimal memberikan informasi sekali pun terhadap ketatnya rahasia dari bank.