Kemenpora Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Kepada Atlet
Jumat, 03 Mei 2019, 17:41 WIBBisnisnews.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama bagi perlindungan ASN, atlet dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenpora.
"MoU dengan BPJS ini sama seperti waktu dengan atlet, nah sekarang dilakukan bgi pegawai dan non pegawai dilingkungan Kemenpora, kami sangat lega lantaran sewaktu atlet yang tampil di Asian Games, BPJS mengcover penuh," ujar Menpora di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (3/5/2019)
Dengan kerja sama ini, Menpora berharap para atlet dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenporan sudah tidak perlu khawatir untuk perlindungan jaminan sosial atau pengobatan.
Kemenpora mencatat bahwa kecelakaan yang dialami karyawan dan atlet saat berlatih terbilang tinggi, sehingga perlu perlindungan kesehatan sebagai bentuk perhatian negara kepada para atlet.
"Khusus atlet menyoal kecelakaan kerja, banyak sekali atlet yang sedang berlatih mengalami cedera. Ini jadi tanggung jawab kami untuk melindungi. Selain itu, atlet-atlet yang tidak jadi ASN pun bisa terlindungi oleh BPJS juga, karena program yang ada sebelumnya tidak bisa berlanjut karena regulasinya yang belum kuat," kata Menpora.
Kerja sama yang bersifat sebagai payung hukum ini juga akan mendata secara lanjut siapa saja yang akan mendapat hak perlindungan melalui peraturan menteri.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif yang dikeluarkan Kemenpora tersebut.
"Sebelumnya kami sudah bekerja sama dalam pelaksanaan Asian Games, memberi perlindungan kepada para atlet nasional. Tapi sekarang kerja sama itu diperluas, termasuk kepada pegawai Kemenpora yang berstatus non-ASN," ucap Agus.
"Hingga saat ini kami sudah mendata kurang lebih 1300 atlet yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun kami akan mendata ulang usai melakukan MoU dengan Kemenpora," tutup Agus. (Rayza)