Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Ditahan KPK
Senin, 20 November 2017, 08:20 WIBBisnisnews.id - Senin dini hari, Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus Korupsi KTP Elektronik (e-TP) yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.
Tersangka ditahan untuk 20 hari, terhitung mulai 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Ketua Umum partai berlambang beringin itu, nampak sehat dan tidak lagi menggunakan kursi roda seperti ketika dibawa ke gedung KPK Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 23.35 untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mengenakan rompi oranye, sebagai seorang tersangka, Setya Novanto nampak mulai menurut, walau masih terkesan arogan dengan sikapnya yang mengatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap KPK.
Usai menjalani pemriksaan sebagai tersangka, sekitar pukul 01.15 Wib, Setya Novanto tidak lagi menggunakan kursi roda. Dia langsunng berjalan kaki dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK dengan wajah sedikit pucat dan namak agak lemah.
Kepada awak media yang telah menunggu dirinya di gedung anti rasuah itu, Setya Novanto sempat mengatakan kalau dirinya berniat datang memenuhi panggilan KPK, tapi diminta wawancara di Metro TV hingga akhirnya mengalami kecelakaan.
Setelah mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang lstrik di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017), Setya Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo pada Jumat (17/11/2017).
Tim dokter yang menangani Ketua DPR RI itu menyimpulkan, setelah melakukan observasi pada 18-19 Nopember 2017, tidak perlu lagi dilakukan rawat inap. "Kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, selama tersandung kasus e-KTP, Setya Novanto telah 11 kali dipanggil KPK. Dari 11 kali panggilan itu, hanya tiga kali datang. Yaitu 13 Desember 2016, 10 Januari 2017 dan 14 Juli 2017 selebihnya mangkir, sampai akhirnya dikeluarkan surat penangkapan.
Seperti diketahui penyidik membawa surat penangkapan dengan mendatangi ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, namun ia tidak ditemukan di kediamannya. KPK juga semat menerbitkan status buron DPO.
Terhadap awak media, lagi-lagi Seta Novanto berkelit kalau dirinya tdak pernah mangkir. Karena setiap kali tidak datang, selalu memberika alasan ketidak hedirannya. rtinya, ungkap Setya Novanto, kalau sudah ada alasan dan penjelasan buka mangkir.
"Saya belum pernah mangkir. Tiga kali saya diundang saya selalu memberikan penjelasan adatugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang, dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka," kata Setya Novanto.
Kata setya Novanto, semula dia berpikir dirinya masih dberikan kesemptatan untuk memulihkan kesehatan 'recovery'. Tapi KPK sudah langsung membawanya, memeriksanya sebagai terrsangka dan langsung melakukan penahanan.
"Saya tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk 'recovery'," jelasnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (20/11/2017).
Meskipun mengikuti prsedur pemeriksaan, lanjut Setya Novanto dirinya bersama tim penasehat hukum akan melakukan perlawanan terhadap KPK. Yaitu, mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan praperadilan. (Adhitio/Syam S)