Ketua MK Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Ng Fenny
Kamis, 16 Februari 2017, 12:45 WIBBisnisnews.id-Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Ng Fenny dalam kasus dugaan korupsi permohonan uji materi UU Nomor 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Arif Hidayat, KPK juga memeriksa
tiga hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai saksi, yakni Aswanto, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati untuk tersangka yang sama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/2/2017) menjelaskan, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi Ery Satria Pamungkas sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam perkara suap. Yang bersangkutan diduga menerima uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Basuki memberikan uang itu dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi mengajukan permohonan uji materi undang-undang tersebut karena merasa dirugikan akibat pemberlakuan aturan impor berbasis zona yang dinilai mengancam kesehatan ternak dalam negeri dan melonggarkan impor daging segar yang menekan usaha ternak sapi lokal.(Anggraeni/Ari)