Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto Dihimbau Menyerahkan Diri
Kamis, 16 November 2017, 09:31 WIB
Bisnisnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Ketua DPR RI Setya Novanto dirumahnya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Hingga Kamis dini hari (16/11/2017) petugas dari lembaga anti rasuah hanyahanya membawa sejumlah dokumen, termasuk CCTV.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN," katanya.
Dia berharap, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto taat hukum dan menyerahkan diri untuk diproses
Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi dirinya tidak berteu engan kliennya saat berada di rumah itu. Padahal diriny sudah ada janji untuk bertemu pada pukul 19.00 WIB. Berdasarkan pengakuan salah satu petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, bahwa Novanto telah dijemput oleh salah seorang tamu yang datang ke rumahnya.
Dijelaskan, sebelum dijemput tamunya Novanto sempat pulang ke rumahnya untuk istirahat. "Ajudan mengatakan bahwa bapak (Novanto) pesan (ke Fredrich) untuk tunggu sebentar ya. Akhirnya saya nunggu," ujar Fredrich.
Kendati demikian Fredrich meyakini kalau kliennya tidak kabur ke luar kota dan masih ada di Jakarta. "Beliau tidak rela diperkosa haknya," jelasnya.
Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto patuh terhadap hukum dan segera menyerahkan diri. "Bersama ini kami ingin menyampaikan kepada SN untuk segera menyerahkan diri,"tegas Doli.
Kata Doli, sikap tegas KPK menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya sudah tepat, karena yang bersangkutan mangkir saat akan diperiksa. baik sebagai saksi maupun
sebagai tersangka.
"Saya kira sudah tepat tuh langkah KPK. Selama ini KPK sudah cukup sabar dan berusaha sangat bijak menyikapi perlawanan yang dilakukan SN," kata dia.
Doli atas nama GMPG mengimbau, kepada siapa pun pendukung Setya Novanto, termasuk keluarga, juga kepada pimpinan DPP Partai Golkar yang selama ini sangat dekat dengannya untuk segera mengingatkan agarmenyerahkan diri demi kepentingan bangsa, negara, termasuk untuk kepentingan diri dan keluarganya.
"Jangan biarkan Setya Novanto menjadi musuh negara atau musuh rakyat, bila terus dibiarkan melakukan perlawanan. Dan demi menyelamatkan semuanya maka sudah jangan ditawar lagi, segera lah ganti Setya Novanto dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," kata Doli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam siaran pers yang dikeluarkan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, mejelaskan Presiden menyerahkan semua persoalan hukum pada peraturan yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," kata Presiden Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu 15 November 2017.
Setya Novanto menggunakan ketentuan Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam ketentuan itu disebutkan pemeriksaan terhadap anggota dewan harus mendapat izin dari presiden.
"Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
Namun, ketentuan ini mesti jelas karena pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus. Adapun korupsi, seperti terorisme masuk kategori tindak pidana khusus.
Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. KPK menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka pada hari ini, Rabu, 15 November 2017.
Penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tak bisa memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena menunggu putusan uji materi di Mahakamah Konstitusi. Pihak Novanto menggugat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 12 UU KPK.
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Novanto untuk tersangka korupsi e-KTP yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Tapi, lagi-lagi Novanto tak pernah memenuhi panggilan KPK. (Adhitio)