Kominfo Akhiri Pemblokiran Aplikasi Web Telegram
Sabtu, 12 Agustus 2017, 16:39 WIBMenkominfo Rudiantara mengatakan saat ini Telegram sudah menyediakan prosedur untuk penapisan konten negatif
Bisnisnews.id - Tidak sampai sebulan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakhir pemblokiran akses aplikasi web Telegram. Pencabutan ini dilakukan setelah Telegram menyediakan prosedur untuk penapisan konten negatif.
Seperti diketahui, akses layanan percakapan instan Telegram resm diblokir mulai Jumat (14/7/2017). Pemblokiran dilakukan dengan pertimbangan dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme dan konten negatif lainnya
Namun Kominfo membuka kembali akses aplikasi web Telegram Kamis (10/8/2017) pukul 10.46 wib.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (10/8/2017) mengatakan saat ini Telegram sudah menyediakan prosedur untuk penapisan konten negatif sehingga dapat dibuka kembali aksesnya. “Kementerian sudah diberi jalur khusus ke konten negatif radikalisme dan terorisme jadi masyarakat bisa kembali memanfaatkan Telegram,” katanya.
Rudiantara menyatakaan Kementerian Kominfo dan Telegram telah menyepakati sejumlah hal sebagai syarat pembukaan blokir. Pertama, tentang penunjukan perwakilan Telegram untuk berkomunikasi dengan pemerintah. Kedua, pembuatan software internal Telegram untuk memfilter konten, khususnya mengenai terorisme dan radikalisme. " Dan ketiga, pembuatan prosedur standar pengoperasian (SOP) untuk tindak lanjut penanganan konten negatif," paparnya.
Lebih lanjut Menteri Kominfo menegaskan bahwa Kementerian Kominfo selalu melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal menangani koten radikalisme ataupun terorisme. “Untuk konten radikalisme, kami bekerja sama dengan lembaga atau kementerian yang berkompeten khususnya BNPT dan Polri,” tandasnya.
Jadi dengan progres yg dilakukan bersama-sama telegram dan dikerjakan oleh Kominfo, maka dinyatakan pertanggal 11 Agustus 2017, telegram untuk webnya telah kembali dibuka, jadi untuk masyarakat Indonesia kini sudah dapat menggunakan dan memanfaatkan kembali telegram dengan baik.
“Mudah-mudahan kalo ada yang melakukan pengaduan ke kominfo melalui website kami, maka akan langsung kami tangani apabila memang benar-benar konten tersebut negatif khusunya yg berkaitan dengan terorisme dan radikalisme, dengan cara tercepat yaitu melalui jalur khusus untuk report bagi Kominfo yang diberikan telgram,” ujar Rudiantara. (Rayza Nirwan)