KPK Sebut Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi e-KTP
Rabu, 08 November 2017, 08:18 WIBBisnisnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Hal tersebut menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dalam kasus ini. Namun, KPK masih belum mau menjelaskan siapa sosok tersangka baru tersebut.
Meski sudah menetapkan tersangka baru, namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan mengungkap nama tersangka baru tersebut terkait dengan kebutuhan penyidikan.
“Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yang dilakukan dalam kasus KTP elektronik. Akan tetapi, kami dan penyidik masih harus berkordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu yang teapt sebelum pengumuman yang lebih lengkap,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dirinya menambahkan bahwa dalam menetapkan tersangka baru itu, pihak penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Menurut Febri, surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada akhir Oktober 2017 dengan disertakan nama tersangka didalamnya.
“Dalam penyidikan itu tentu sudah ada tersangka, karena KPK punya aturan khusus di UU Nomor 30 Tahun 2002,” tambah Febri Diansyah.
Sementara itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, bahwa surat SPDP atas nama kliennya adalah berita hoax atau tidak benar.
Pada sebelumnya telah ramai diberitakan tentang beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu bertuliskan bahwa penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini, antara lain dua pejabat Kementerian Dalam Negeri: Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP: Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, serta anggota DPR RI Markus Nari. (Rayza Nirwan)