KPK Sita Rp 7 Miliar Dana Hibah Kemenpora-KONI
Kamis, 20 Desember 2018, 11:08 WIBBisnisnews.id - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK berhasil mengamankan uang tunai dalam bingkisan plastik dikantor KONI sebesar Rp 7 miliar, uang tunai sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM serta mobil Chevrolet Captiva warna biru.
Menurut data yang diberikan KPK, diduga dua pejabat Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima uang sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Selain itu, Deputi IV Kemenpora, Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, Mulyana juga diduga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, uang sebesar Rp 300 juta dan satu smartphone Samsung Galaxi note 9. Sedangkan dua pejabat KONI, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy diduga sebagai pemberi.
Sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia, KPK juga meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah.
“KPK maminta kemenpora melakukan pembenahan dan pengawasan terhadap proses penyaluran dana hibah serta memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan pemerintah pada organisasi terkait,” ujar Saut Situmorang Wakil Ketua KPK di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
“Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggung jawaban keuangan yang tidak akuntabel,” tambah Saut. (Rayza)