KPK Tetapka Menpora Sebagai Tesangka
Rabu, 18 September 2019, 20:56 WIBBisnisnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwat mengatakan bahwa ada dua nama yang ditetapkan tersangkan dalam kasus dugaan dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Ditetapkan 2 orang sebagai tersangkan dalam peyidikan yakni, IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Rabu (18/9/2019)
Sebagai informasi, Miftahul Ulum adalah asisten pribadi Menpora yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan KPK.
Dan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending maupun Johnny telah divonis dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Rayza)