KPK Tetapkan Lima Tersangka, Tiga Pejabat Kemenpora dan Dua Orang dari KONI
Kamis, 20 Desember 2018, 00:00 WIBBisnisnews.id - KPK menetapkan lima orang tersangka dari total 12 orang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementeria Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa malam (18/12/2018).
Kelima tersangka tersebut, tiga berasal dari Kemenpora dan dua orang berasal dari Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).
Berikut ini nama-nama yang telah resmi ditetapkan oleh KPK. Yakni, Mulyana Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo PPK Kemenpora, Eko Triyanto Staff Kemenpora, Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, Jhonny E. Awuy Bendahara Umum KONI.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan bahwa dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dana hibah tersebut merupakan hasil dari pengajuan proposal tahap awal KONI kepada Kemenpora.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
"Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan komisi sebesar 19,3% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," tamabh Saut Situmorang.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi usai menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Dimana adanya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Rayza)