KSOP Wajib Mematuhi Peraturan Keselamatan Penumpang
Selasa, 19 Juni 2018, 22:49 WIBBisnisnews.id - Seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diperintahkan mematuhi aturan tentang keselamatan. Penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas kapal yang akan dioperasikan.
Perintah itu disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi melalui video conference yang dilakukan dari Bandara Soekarno Hatta kepada Kepala Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2018 di Kementerian Perhubungan, Selasa (19/6/2018).
Menhub Budi meminta agar dilakukan video conference rutin ke semua pelabuhan dan KSOP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. “Untuk Ditjen Perhubungan Laut tolong dibuat video conference ke semua pelabuhan dan KSOP untuk mematuhi tentang keselamatan, tentang jumlah penumpang yang diangkut dan ketersediaan baju pelampung?" tegasnya.
Perintah itu disampaikan terkait tenggelamnya kapal penumpang di kawasan Danau Toba, Senin sore (18/6/2018) sekitar pukul 17:30 dan hingga kini dari 94 penumpaang yang ikut tenggelam baru sekitar 19 orang yang ditemukan dan dievakuasi
Arif Toha selaku Ketua Posko Harian Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2018 di Kementerian Perhubungan menyampaikan telah berkoordinasi dengan beberapa kantor Pelabuhan Penyeberangan yang saat ini berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat dan KSOP untuk meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan terkait keselamatan pelayaran.
“Tadi lakukan Video Conference dengan beberapa kantor Pelabuhan Penyeberangan dan KSOP untuk turut serta berkoordinasi dengan dinas perhubungan di wilayah kerjanya untuk meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan terkait keselamatan pelayaran,” ujar Arif.
Menurut Arif Toha, dua hal yang menjadi perhatian bagi seluruh OPP dan KSOP ialah pemeriksaan dan pengawasan kapasitas kapal yang tidak boleh berlebihan dan kesediaan jaket keselamatan pada kapal-kapal non standar SOLAS. (Syam S)