Kurir Narkoba dan Barang Bukti Senilai Rp 17 miliar Ditangkap Polrestabes Medan
Senin, 28 November 2016, 08:44 WIBBisnisnews.id-Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan tangkap kurir narkoba berinisial LH (33) berikut barang bukti 20 ribu pil ekstasi dan 15 kilo gram sabu yang diperkirakan senilai Rp 17 miliar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, barang haram itu ditemukan, saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Jalan Utama I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dijleaskan, sejak awal peyugas kepolisian, sudah curiga, kalau salah seorang tamu di rumah tersebut akan mengambil barang jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar. Saat situasi transaksi telah diketahui petugas, rumah tersebut dikepung dan petugas meringkus salah seorang pria LH diduga kurir narkoba dari rumah tersebut.
Tersangka LH, merupakan anak buah dari MY yang saat digeledah sedang tidak berada di tempat. " Kita memonitor bahwa tersangka itu mengambil barang dari Carrefour dan membawanya ke Kampung Kolam, dan langsung ditangkap," jelasnya.
Kapolrestabes menjelaskan, belasan kg narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut, apabila dikonversi memiliki nilai Rp17 miliar.
Kepada petugas kepolisian, tersangka LH mengaku hanya sebagai kurir. Dan ada bos yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil dari Carrefour di Jalan Gatot Subroto, Medan.
" Barang narkoba yang dibawa tersangka itu, masuk melalui jalur laut dari negara tetangga Malaysia, dan merupakan jaringan internasional," katanya.(ANT/Ari)