Larangan Unjuk Rasa di Objek Vital Transportasi
Jumat, 19 Mei 2017, 16:20 WIBBisnisnews.id-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tegaskan, larangan
aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat dimuka umum pada seluruh objek vital transportasi.
Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional diterbitkan menyusul aksi unjuk rasa kelompok masyarakat di bandara Sam Ratulangi Manado beberapa waktu lalu.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menhub menyampaikan, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada obyek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata mengatakan, Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api merupakan obyek vital yang strategis sehingga dilarang menyampaikan pendapat atau demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional lainnya," kata Barata, Jumat (19/5) di Jakarta.
Barata mengatakan, Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah obyek vital transportasi nasional.
"Pengelola obyek vital nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan Kepolisian," jelasnya.(Syam S)