Lima Panpel Dihukum PSSI Denda Jutaan Rupiah
Kamis, 11 Mei 2017, 22:35 WIBBisnisnew.id - Dalam sidangnya yang ketiga, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan hukuman. Kali ini Komdis menghukum denda kepada lima panitia pelaksana (panpel) pertandingan.
Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin Asep Edwin di Kantor PSSI Jakarta, Rabu (10/5/2017). Dalam siaran pers yang dikeluarkan PSSI disebutkan kelima panpel tersebut yakni panpel Sragen United, Martapura FC, Persib Bandung, Persijap Jepara, dan Persigo Semeru.
Panpel pertandingan Sragen United dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena lalai dalam persiapan pertandingan dan lambat dalam penanganan saat pemain Persis Solo cedera.
Panpel pertandingan Martapura FC dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena lalai dan kurang sigap dalam mengantisipasi salah seorang panpel masuk ke teknikal area dan berusaha mempengaruhi wasit saat tambahan waktu babak kedua.
Panpel pertandingan Persib Bandung dikenakan sanksi denda Rp30 juta karena penonton menyalakan flare, petasan dan melakukan pelemparan botol.
Panpel pertandingan Persijap Jepara dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena penonton melakukan pelemparan botol ke arah bench pemain Persibangga Purbalingga. Dan, panpel pertandingan Persigo Semeru dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena penonton masuk hingga area sentel ban.
Selain panpel, Komdis juga menjatuhkan sanksi kepada official Persewangi Banyuwangi, Nanang Hidayat. Dia dikenakan sanksi larangan beraktifitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama 6 (enam) bulan karena melakukan pemukulan terhadap terhadap wasit.
Kemudian, official Persip Pekalongan, Moch C Maretan dikenakan sanksi berupa larangan memasuki ruang ganti dan bangku cadangan dan denda Rp10 juta karena melakukan percobaan penyerangan terhadap wasit namun dapat dicegah.
Sanksi jiga dijatuhkan kepada pemain Persibangga Purbalingga yang melakukan pelemparan botol air mineral ke arah wasit cadangan. Dia dilarang bermain di liga 2 sebanyak 2 (dua) kali dan denda Rp10 juta. (Gungde Ariwangsa)