Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Setnov
Kamis, 04 Januari 2018, 14:59 WIBBisnisnews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak ekesepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) dalam sidang lanjutan, Kamis (4/1/2018).
Eksepsi yang diajukan terdakwa Setya Novanto langsung ditolak majelis hakim Tipikor melalui putusan sela. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto usai pembacaan eksepsi mengaku pasrah dan dia berjanji akan patuh dan tunduk pada proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Ya, gpp saya terima dan ikuti proses hukum," kata Setya Novanto.
Atas putusan hakim tersebut, maka sidang pun akan kembali dilanjutkan pada tanggal 11 Januari 2018 mendatang dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Adhitio)