Majelis PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Carmelita Hartoto
Selasa, 23 Agustus 2016, 19:01 WIBBisnisnews.id-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07/2015 tanggal 30 Desember 2015, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum INSA kubu Johnson Williang Sutjipto
Pertimbangan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (23/08/16) Rony Erry Saputroen menjelaskan, Surat Keputusan Kemenkumham yang diterbitkan mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pasal 13 ayat 3 huruf f yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tidak boleh diterbitkan apabila sedang ada sengketa.
Keputusan Tata Usaha Negara dinilai tidak cermat saat diterbitkan dan mengandung unsur dwang dwaling bedrog sebagaimana pertimbangan putusan yang dibacakan anggota majelis Tri Cahya Indra Permana.
Tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak cermat karena sebelum diterbitkannya SK, Penggugat dalam hal ini C. F Carmelita Hardikusumo pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada 20 September 2015 perihal hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang diselenggarakan di Hotel Kempinsky perihal belum terpilihnya Ketua Umum definitif DPP INSA.
" Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat," jelasnya.
Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Alfin Sulaiman selaku kuasa hukum Penggugat mengomentari positif putusan yang dijatuhkan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Dia mengatakan, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan secara cermat, sesuai fakta hukum.
" Dengan adanya putusan yang mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, kami menghimbau Tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mematuhinya dan menghimbau kepada pihak-pihak lain untuk tidak menggunakan nama INSA atau mengatasnamakan Ketua Umum Perkumpulan INSA yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, karena dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.
Dijelaskan, dalam putusannya Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa organisasi INSA sudah ada sejak lama sebagaimana dimaksud. Yaitu sejak Surat Keputusan Menteri Maritime No: DP.10/7/9 tertanggal 6 September 1967 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 8/AL308/Phb-89 tertanggal 28 Oktober 1989 serta Instruksi Direktur Jendral Perhubungan Laut No: AL.58/1/2-90 tertanggal 24 Januari 1990.
Sebelumnya C.F Carmelita Hardikusumo dan Budhi Halim, masing-masinh selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP INSA telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 30 Maret 2016 terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-0035091.AH.01.07.
Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto. Perkumpulan INSA Johnson yang diwakili Kantor Hukum Amir Syamsuddin & Partners mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi pada tanggal 10 Mei 2016 dalam perkara tersebut.