Menelisik Siasat Jitu Kompol Made Wira Suhendra Dalam Memerangi Anak Jalanan di Yogyakarta
Kamis, 09 Oktober 2025, 20:14 WIB
BISNISNEWS.id - Menelisik kenakalan remaja di jalan atau klitih Jogja yang cenderung melakukan kejahatan. Bahkan perilaku kejahatan para klitih itu cenderung meningkat.
Pelaku kejahatan usia remaja itu mereka yang mengalami beban psikologis khas. Seperti, kehilangan figur orangtua, berasal dari keluarga broken home, kurang perhatian, berada dalam fase pencarian identitas diri dan mudah terpengaruh lingkungan sekitar.
Menyikapi latar belakang kejahatan para remaja tersebut terungkap dalam disertasi Kompol Made Wira Suhendra Kapolsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, berjudul Penanganan Terpadu Kejahatan “Klitih” di DIY: Analisis dan Evaluasi Model Penanganan, yang dipertahan dalam ujian promosi Doktor di Kampus FH UII, Selasa 7 Oktober 2025.
Karena itu, diperlukan model penanganan terpadu kejahatan jalanan klitih di Yogyakarta yang berbasis kolaborasi multisektoral, dengan pendekatan yang komprehensif dan implementatif. Model ini dirancang sebagai jawaban atas kelemahan kebijakan yang ada saat ini, yang cenderung sektoral, kurang terkoordinasi dan belum menyentuh secara menyeluruh dimensi psikososial pelaku anak.
Setelah berhasil mempertahan disertasi tersebut di hadapan tim penguji, Made Wira Suhendra kelahiran Bekasi, 23 Februari 1991, dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor .
Dalam disertai itu, Made Wira mengatakan bahwa model penanganan ini dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, pilar pencegahan (preventif), yang menitikberatkan pada pendidikan karakter, sosialisasi nilainilai hukum dan norma sosial, serta penguatan kontrol sosial oleh keluarga dan sekolah untuk mencegah perilaku menyimpang sejak dini.
Kedua, pilar penegakan hukum (kuratif), yaitu penindakan yang dilakukan secara tegas terhadap pelaku namun tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang seragam di antara aparat penegak hukum lintas institusi.
Ketiga, pilar rehabilitasi (rehabilitatif), yang meliputi pembinaan sosial, reintegrasi pelaku anak ke dalam keluarga dan masyarakat, serta penyediaan program pendampingan psikologis dan pelatihan keterampilan untuk mendukung pemulihan dan kemandirian mereka.
“Pelaksanaan model ini didukung melalui kolaborasi multisektoral yang melibatkan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, keluarga, tokoh masyarakat, dan lembaga rehabilitasi,” kata Made Wira.
Dalam disertasinya ia memaparkan dengan lugas di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof Fathul Wahid ST MSc PhD selaku Ketua Sidang yang juga Rektor UII, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MH dari UGM, Prof Dr Hartiwiningsih SH M.Hum, Dr Suparman Marzuki SH MSi dan Dr M Arif Setiawan SH MH serta Prof Dr Rusli Muhammad SH MH (Promorot) dan Dr Aroma Elmina Martha SH MH (Co Promotor).
Menurutnya, untuk memastikan koordinasi yang efektif, mekanisme kerja sama ini perlu diatur dan diformalkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Klitih dan Memorandum of Understanding (MoU) lintas instansi terkait.
“Diperkuat dengan MoU agar klitih ini dapat segera tertangani,” jelasnua. (Valen)