Menghilang Saat Akan Ditangkap KPK, Setnov Terancam Status DPO
Kamis, 16 November 2017, 11:29 WIB
Bisnisnews.id - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memburu Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017) mengatakan akan terus mencari SN alias Setya Novanto, setelah gagal ditemui dirumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
Pengejaran terhadap ketua DPR RI Setya Novanto itu dilakukan setelah beberapa kali panggilan mangkir, bahkan ketika didatangi di rumahnya, Setya Novanto diduga menghindar lebih awal dan mengetahui bakal didatangi petugas KPK untuk menjemputnya secara paksa.
Surat penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KP, Setya Novanto telah diterbitkan "KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya Novanto) dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik," kata Febri.
Kata Febri tim Satgas terus memburu Setya Novanto. "Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK," tambah Febri.
Segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK sudah memanggil Setya Novanto sebanyak tiga kali untuk saksi Anang Sugiana Sudihardjono> Sayangnya, yang bersangkutan tidak datang meski sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran, tapi alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan.
Pada Rabu (15/11/2017) KPK telah mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto untuk yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir. Pihak pimpinan KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, Kakorbrimob untuk melakukan proses penangkapan tersebut.
Kendati demikian, KPK belum menetapkan status Setya Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi tidak menutup kemungkinan bila Setya Novanto tetap membangkang tidak mau menyerahkan diri, akan ditetapkan statusnya sebagai DPO.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. (Adhitio)