Menhub Usulkan, Menkominfo Segera Menyusun Regulasi Aplikasi
Jumat, 02 Februari 2018, 17:50 WIBBisnisnews.id - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) diminta segera menyusun regulasi terkait perusahaan aplikasi serta dashboard angkutan sewa khusus (online).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dirinya
menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Menteri Komunikasi Menkominfo Rudiantara, saat keduanya melaksanakan pertemuan membahas angkutan online di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Jumat.
Menhub Budi menjelaskan, permintaan penyusunan regulasi oleh
Kemkominfo ini juga merupakan usulan sejumlah pengemudi yang bertemu dengan dirinya pada 29 Januari 2018.
Para mitra perusahaan aplikasi itu memang memberikan masukan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108/2017 soal angkutan online, namun tidak terkait dengan subtansi melainkan pelaksanaan di lapangan.
"Justru yang subtansial berkaitan dengan payung hukum yang ada di Menkominfo. Saya minta ke Pak Menkominfo. Satu adalah yang namanya regulasi, apakah langsung atau tidak langsung. Bisa saja tidak langsung atau berlaku umum terhadap perusahaan aplikasi, tapi bisa juga secara tidak langsung," kata Budi di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Dikatakan, banyak pengemudi yang mengeluhkan ketidakjelasan pembekuan oleh perusahaan aplikasi. Karenanya, dengan aturan itu diharapkan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi maupun para mitranya terlegitimasi dengan kuat.
Selain itu, ungkap Menhub, dirinya meminta agar regulasi yang akan disusun oleh Kemenkominfo disesuaikan dengan sejumlah ketentuan yang ada dalam PM 108/2017.
Hal lain yang diminta Kemenhub kepada Kemenkominfo adalah pembuatan dashboard angkutan online untuk semua provinsi. Budi menyatakan, dashboard yang dimaksud dapat menjadi media pengawasan regulator terhadap angkutan sewa khusus.
Menkominfo, sudah setuju akan membuat regulasi dan dashboard yang diminta oleh Kemenhub. “Dalam waktu dekat akan dilakukan dua hal. Satu adalah membuat format dashboard paling tidak ada empat (daerah) besar, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kedua adalah yang membuat aturan atau sejenisnya dan juga guideline tersebut harus link dengan PM 108,” jelasnya. (Syam S)