Menpora: Sepakbola Nasional Tugas Semua Kementerian
Kamis, 31 Oktober 2019, 18:24 WIBBisnisnews.id - Menpora Zainudin Amali menyampaikan bahwa Kemenpora diberikan mandat melalui Instruksi Presiden No.3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
"Kita semua sebenarnya memiliki Inpres No.3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional dan ini tidak hanya untuk Kemenpora saja melainkan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya," kata Menpora, Kamis (31/10/2019) saat mengjadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi dan Misi Presiden serta Sasaran dan Target Indikator Bidang PMK dalam RPJMN 2020-2024 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Menpora juga menegaskan bahwa kementerian/lembaga yang terkait Inpres ini meliputi Kemenko PMK, Kemenpora, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag, Kemenristekdikti, Kementerian BUMN, Kementerian Agraria, Kemenkeu, Kementerian PUPR, Kemenkes, Kementerian Perencanaan Pembangunan, Kapolri, Gubernur dan Bupati, Walikota.
Perintah langsung dari Presiden ini, Kemenko PMK dan Kemenpora dapat segera menyusun roadmap Persepakbolaan Nasional paling lambat enam bulan setelah Inpres di terbitkan.
"Kami simpulkan bahwa Kemenpora dan Kemenko PMK untuk segera menyelesaikan roadmap dimaksud dan roadmap ini nantinya akan dibagikan kepada kementerian/lembaga terkait," kata Menpora.
Selain penegasan tentang Inpres Percepatan Persepakbolaan Nasional, Menpora juga menyampiakan beberapa isu strategis di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan serta persiapan Indonesia menjelang menjadi tuan rumah beberepa even tingkat dunia seperti Piala Dunia U-20 tahun 2021, tuan rumah Piala Dunia Basket tahun 2023, tuan rumah Moto GP tahun 2021, PON Papua 2020 serta SEA Games Filipina 2019. (Rayza)