Menyerahkan Diri Manager BAP Sinarmas Group Ditahan KPK
Selasa, 30 Oktober 2018, 09:18 WIBBisnisnews.id - Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy S Zaldy ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Provinsi Kalteng tahun 2018.
Teguh merupakan salah satu tersangka yang tak ikut diamankan saat dilakukan OTT berlangsung, namun dari hasil pengembangan teguh diduga terlibat dalam kasus suap dan ditahan di Rutan KPK C1 untuk 20 hari perama.
Teguh datang menyerahkan diri ke gedung KPK untuk mengikuti proses hukum. Penahanan Teguh itu diakui Juru Bucara KPK Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Senin(29/10/2018).
Baca Juga
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang mana beberapa diantaranya telah lebih dulu ditahan KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/10) lalu.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang diantaranya merupakan petinggi PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSAP yang juga Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk); Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Sedangkan empat tersangka lainnya berasal dari unsur DPRD Kalteng, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng; Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng; dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng. (Ismad)