Minta Dukungan Komisi III, Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 Triliun
Kamis, 12 Oktober 2017, 20:05 WIBBisnisnews.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan, total anggaran untuk membentuk Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polri mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.
"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung. Pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/10/2017)
Tito merinci kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai yang jumlahnya 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang operasional penyelidikan dan penyidikan Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun.
"Termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," kata Tito Karnavian.
Dia juga menjelaskan bahwa Polri sudah menyusun struktur Densus, yang akan dipimpin oleh personel Polri berpangkat Inspektur Jenderal atau berbintang dua.
Polri, lanjutnya, juga akan membentuk satuan-satuan tugas penanganan tindak pidana korupsi di setiap wilayah. Satuan tugas tindak pidana korupsi kewilayahan akan meliputi enam satuan tugas tipe A, 14 satuan tugas tipe B, dan 13 satuan tugas tipe C.
"Kedudukan Kepala Densus Tipikor di bawah langsung Kapolri. Jumlah kebutuhan 3.560 personel, ini bisa dipenuhi dari personel yang ada,"
katanya.
Tito meminta dukungan Komisi III DPR untuk mempercepat proses pembentukan Densus Tipikor dan pemenuhan kebutuhan anggarannya.
"Kami sebetulnya sudah siapkan tempat untuk satu atap dengan eks Polda Metro Jaya. Kalau memang tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agung untuk membentuk tim khusus yang melekat sehingga tidak bolak-balik," tambahnya.
Dia mengatakan, salah satu kelebihan dari KPK adalah karena penyidik dan penuntut umum bisa berkoordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Tito meminta bantuan Komisi III DPR untuk mewujudkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan mengenai keberadaan tim Kejaksaan Agung di Densus Tipikor. (Rayza Nirwan)