MK Tolak Uji Materi UU Energi
Selasa, 11 Juli 2017, 18:10 WIBBisnisnews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Dosen Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro mengenai definisi sumber energi baru.
Putusan dengan Nomor 84/PUU-XIV/2016 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya, Senin (10/7/2017) di Ruang Sidang MK.
Seperti dilaporkan laman MK, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah SWT. Dalil Pemohon yang menyebutkan rumusan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Energi telah menempatkan manusia sebagai pencipta sumber energi, menurut Mahkamah tidak tepat.
“Andaipun dalam rumusan Pasal 1 angka 4 UU Energi terdapat rangkaian kata-kata ‘dihasilkan oleh teknologi baru ...’, tentu hal demikian tidak dapat diartikan bahwa teknologi baru dengan kemampuannya sendiri telah menciptakan sumber energi baru,” ujarnya.
Begitu pula, sambung Aswanto, dengan pengertian “sumber energi terbarukan” yang dirumuskan pada Pasal 1 angka 6 UU Energi. Menurut Mahkamah, pengertian “sumber energi terbarukan” yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang telah sangat jelas, yaitu semua hal di alam yang mampu menghasilkan energi dan (relatif) tidak akan pernah habis.
“Beberapa contoh tersebut, tanpa perlu disebutkan atau dirumuskan secara khusus dalam Undang-Undang, telah diakui dan menjadi pengetahuan bersama sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Menurut penilaian Mahkamah terhadap Pasal 1 angka 6 UU Energi, tidak ada sedikitpun indikasi bahwa rumusan a quo dimaksudkan atau menunjukkan suatu penyekutuan terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” terangnya.
Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa untuk memahami maksud satu ketentuan dalam suatu undang-undang, haruslah secara sistematis dibaca pula ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut. Pembacaan secara sistematis yang dilakukan Mahkamah terhadap UU Energi tidak menemukan indikasi apapun bahwa undang-undang a quo telah menyekutukan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa melalui rumusan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6.
Mahkamah juga berpendapat dalil Pemohon demikian salah satunya disebabkan karena tidak adanya rumusan tegas dalam undang-undang a quo bahwa Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa adalah satu-satunya pencipta sumber energi dan energi. Sebagaimana telah dikemukakan Mahkamah sebelumnya, Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta energi dan sumber energi merupakan pengetahuan dan keyakinan bersama yang tidak lagi perlu dipertanyakan.
Hal demikian, jelas Mahkamah, yang mendasari tidak disebutkannya “peran” Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap fenomena hukum yang diatur dalam undang-undang. Peran Allah SWT yang mutlak (causa prima) dalam kehidupan manusia dikhawatirkan justru akan tereduksi manakala diatur atau dirumuskan terperinci dalam undang-undang buatan manusia. Namun sebagai bentuk keimanan manusia kepada Allah SWT dan keinginan untuk selalu dibimbing-Nya, dalam setiap rumusan undang-undang selalu diawali dengan kalimat “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya. (Gungde Ariwangsa)