Mulai Jumat, Kendaraan Yang Tidak Lulus Uji Emisi Langsung ditilang
Kamis, 31 Agustus 2023, 18:37 WIBBISNISNEWS.id - Berlaku mulai 1 September 2023, para pemilik kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi gas buang siap-siap kena tilang
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan saat pelaksanaannya nanti, akan disiapkan perwira menengah untuk melakukan pengawasan.
“Tentunya, operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia,” ujar Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Doni memastikan pelaksanaan razia uji emisi, juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sesuai prosedur.
Doni mengajak kepada masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelaksanaan uji emisi tersebut, agar tidak adanya penyalahgunaan wewenang.
“Sehingga kegiatan ini dipastikan sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan secara bersama-sama dengan dinas terkait,” pungkasnya (Valen)