Garis Batas Wilayah Indonesia - Singapura Ditetapkan
Rabu, 30 November 2016, 17:55 WIBBisnisnews.id -Penetapan garis batas wilayah Indonesia dengan Singapura akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (30/11).
Kepastian hukum yang dimaksud adalah pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
Penetapan garis wilayah tersebut juga berguna untuk mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang mengingat perbatasan wilayah Indonesia dengan Singapura merupakan perairan sangat strategis bagi jalur pelayaran internasional, dengan jumlah kapal lebih dari 70.000/tahun.
Bahkan untuk keselamatan pelayaran, area tersebut sudah didukung oleh pengoperasian Vassel Traffic Services (VTS) yang berlokasi di Batam.
" Dengan tercapainya kesepakatan dan disahkannya RUU menjadi UU tentang Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, maka kepastian hukum mengenai batas wilayah kedaulatan RI, khususnya dengan wilayah yang berhadapan dengan Singapura akan terjamin," jelas Menhub.
Pada Rapat Kerja tersebut, Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menaikkan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Batas Wilayah Laut RI - Singapura ke tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI. (Marloft/Syam)