PBSI Sumut Menyayangkan Putusan PP PBSI
Kamis, 31 Januari 2019, 23:16 WIBBisnisnews.id - Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sumatera Utara meminta Pengurus Pusat PBSI agar segera menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku.
Ketua Umum terpilih Pengprov Sumut PBSI periode 2018-2022, Datuk Selamat Ferry menjelaskan bahwa dirinya ingin segera mengakhiri kisruh yang terjadi pada dunia bulu tangkis khususnya di Provinsi Sumut.
Seperti diketahui, Pengprov PBSI Sumut, sudah dilanda dualisme kepemimpinan sejak digelarnya Musproub di Medan pada 2-3 Februari 2018 lalu. Datuk Selamat Ferry yang terpilih menjadi Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut. Ia mengalahkan pesaingnya, Suripno Ngadimin yang memutuskan walk-out bersama sejumlah pendukungnya.
“Namun tidak lama setelah pembukaan Musprovlub, KONI Sumut mengumpulkan peserta musyawarah karena ada titipan dari Wakil Gubernur Sumut, Nuthajizah Marpaung agar Suripno Ngadimin menjadi Ketua Umum PBSI Sumut,” ujar Datuk Selamat yang didampingi Kuasa Hukumnya, Jukiandi kepada para awak media di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya, PP PBSI telah memberhentikan Ir. Johannes IW selaku Ketua Umum PBSI Sumut beserta jajarannya dengan dalih sewenang-wenang dan arogansi kepemimpinan.
“Tetapi malah sebaliknya kami melihat yang sebenarnya sewenang-wenang dan arogansi kepemimpinan adalah PP PBSI yang menetapkan Suripno Ngadimin selaku Ketua Umum PBSI Sumatera Utara dengan SK Nomor: SKEP/047l4.2.2N/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022, tanpa melalui musyawarah yang sesuai dengan AD/ART PBSI,” kata Datuk Selamat.
Oleh karena itu, Datuk Selamat Ferry melakukan gugatan kepada PP PBSI ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Datuk Selamat Ferry sendiri berharap semua pihak dapat menghormati hukum yang berlaku, dan PP PBSI dapat menaati AD/ART PBSI yang telah disepakati dan dijunjung tinggi keluarga besar PBSI di seluruh Indonesia, dan menjalankan roda organisasi berdasarkan AD/ART PBSI dengan sebenarnya.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan kepada BAORI dengan uang Rp50 juta. Namun setelah BAORI dibekukan, KONI Pusat mersepon dengan mengatakan bahwa setiap keputusan semasa kepemimpinan Sudirman, akan kembali dievaluasi. Sehingga kami berharap agar PP PBSI Pusat segera menggelar Musprovlub untuk mengakhiri kisruh yang terjadi,” tutup Datuk Selamat. (Rayza)