Pelayaran Diminta Waspada Cuaca Buruk dan Gelombang Setinggi Tujuh Meter
Kamis, 30 November 2017, 10:04 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 110/XI/DN-17 tanggal 27 November 2017 tentang waspada bahaya cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan.
Maklumat Pelayaran berisi instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada seluruh jajaran Indonesia agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, dalam waktu tujuh hari ke depan.
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca buruk diperkirakan terjadi pada 27 November - 3 Desember 2017, dengan tinggi gelombang 6 - 7 meter diikuti hujan lebat di Perairan Samudera Hindia Selatan Banten hingga selatan Jawa Tengah dan Selatan Jawa Timur.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Jabodetabek Disertai Petir
Jalur Penerbangan d Bali Aman Dalam Tiga Hari Kedepan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R.Agus H. Purnomo mengistruksikan Syahbandar dan seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut bersikap tegas untuk menunda pelayaran sampai cuaca di perairan yang dilayari benar-benar aman.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," tegas Dirjen Agus di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dirjen Agus juga memerintahkan seluruh operator kapal, khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Selama pelayaran di laut tersebut, Nakhoda wajib melaporkan hasil pengamatan cuaca kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book," jelasnya.
Dalam maklumat Pelayaran itu juga disebutkan, jika kapal di dalam pelayaran menghadapi cuaca ekstrem, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya.
Selanjutnya, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.(Syam S)