Pemerintah Akan Mencabut Izin Usaha Angkutan Barang Terlibat ODOL
Kamis, 08 Mei 2025, 19:41 WIB
BISNISNEWS.id - Pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap, pelanggaran angkutan umum dan angkutan barang yang melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Penegakan hukum itu, tidak lagi sebatas pada sopir, tapi juga pelaku usaha atau pemikik truk dan pemilik barang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, sikap tegas pemerintah ini, buntut dari masih terus terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk angkutan barang dengan korban tewas puluhan orang.
" Stop, ini harus kita hentikan, kita tidak bisa lagi hanya mempertimbangkan kepentingan materil, menghitung dengan angka. Ini persoalan nyawa manusia, terlalu sedih, terlalu sakit kita, setiap kali ada kecelakaan, " kata Menhub Dudy, Kamis (8/5/2025) malam, menyusul terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa meninggal dunia.
Dikatakan, persoalan nyawa manusia, tidak bisa dibandingkan dengan angka, dengan inplasi dan faktor ekonomi.
Persoalan ODOL ini, lanjutnya, tidak ada toleransi lagi, kata Menhub Dudy, sudah ada arahan dan perintah tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikannya aecara tuntas.
Selain tindakan teknis dengan menyiapkan jembatan timbang fortable, dan tindakan hukum tapi juga sikap tegas mengusulkan penutupan atau mencabut izin usaha kepada instansi terkait.
" Kami dan pemerintah daerah sudah bisa mengusulkan, bila terbukti ada pelanggaran dan terus melakukan pelanggaran, bisa langsung mengusulkan, untuk mencabut izin perusahaan angkutan bersangkutan," jelasnya.
Morban Kecelakaan
Ada tiga peristiwa memilukan berupa kasus kecelakaan lalu lintas dalam pekan ini yang menyebabkan puluhan orang tak berdosa meregang nyawa dan luka-luka selama tiga hari berturut-turut, 6 - 8 Mei 2925, pada lokasi berbeda.
Yakni, kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera ( ALS ) B 7512 FGA terguling di Jl dr. Hamka Bukit Surungan, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang pada Selasa 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 Wib.
Berdasarkan laporan, 12 orang meninggal dunia, 23 orang mengalami luka-luka, 17 orang korban diantaranya dirawat di RSUD Padang Panjang, lima orang di rawat di RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang dan satu orang dirawat di puskesmas
Kecelakaan berikutnya terjadi pada Rabu 7 Mei 2025, di Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sekitar pukul 12.05 Wib, sebuah truk pengangkut pasir menabrak angkot, yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia, tertindih truk berisi pasir.
Berdasarkan laporan, truk yang diduga mengalami rem blong dari atas nabrak angkot magelangan dari Mendut membawa rombongan yang akan takjiah ke Purworejo.
Tidak berhenti sampai di Kalijambe Purworejo, pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 04.44 Wib, kembali terjadi kecelakaan.
Kendaraan Truk yang menemper Kereta Api Harina (96) rute Bandung-Surabaya Pasar Turi di Jalan Pelintasan Langsung 05, petak jalan Semarang Tawang Bank Jateng-Alastua, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kecelakaan serupa sebelumnya, pada Selasa 6 Mei 2025, truk bok nyelonong dan tertampar di perlintasan JPL 26 Bojonggede. (Syam)