Pemerintah Akan Menerapkan WFA Pada Arus Mudik Nataru 2026/2027
Selasa, 27 Oktober 2026, 12:44 WIB
BISNISNEWS.id - Jelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) pemerintah akan menerapkan skema WFA (Work from Anywhere) untuk seluruh ASN.
Kebijakan WFA ini diusulkan untuk mengantisipasi puncak arus mudik Nataru yang diperkirakan terjadi pada 23 Desember 2026 dan diusulkan WFA diberlakukan pada 21 - 22 Desember 2026.
Sedangkan untuk arus balik Nataru diprediksi terjadi pada 3 Januari 2027 dan pemerintah akan menerapkan WFA pada 4 Januari 2027.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, kebijakan WFA pada libur Nataru ini hanya berlaku di Pulau Jawa.
Usulan WFA itu nantinya akan diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pada lintas kementerian. Yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dirjen Aan menyebutkan, usulan WFA tersebut akan disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
" WFA ini kan naru rencana usulan yang akan kami sampaikan melalui Kemenko PMK," jelas Dirjen Aan pada awak media dalam Rakoor Persiapan Arus Mudik Nataru 2026/2027, di Kemenhub Jakarta Selasa (27/10/2026).
Dirjen Aan menjelaskan prediksi pergerakan masyarakat pada puncak arus mudik periode Nataru kali ini mengacu pada periode sebelumnya atas dasar analisis Badan Kebijakan Transportasi (BKT) serta masukan dari pengelola jalan tol (BUJT) dan asosiasi transportasi.
Atas dasar itu ungkap Dirjen Aan skema tanggal pelaksanaan WFA yang diusulkan mencakup 21 dan 22 Desember sebelum puncak arus mudik, serta 4 Januari setelah puncak arus balik.
Sementara itu untuk pengaturan arus lalu lintas, ungkap Dirjen Aan, selain adanya usulan WFA juga adanya kolaborasi dengan pihak kepolisian dan pengelola jalan tol.
Tetkait, pengaturan lalu lintas tersebut, Dirjen Aan mengatakan, juga akan disiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan pihak Kepolisian RI untuk mengatur rekayasa lalu lintas, pembatasan angkutan logistik, dan penyiapan jalur/pelabuhan alternatif guna memastikan kelancaran angkutan Nataru 2026/2027.
" Semua ini sedang kami siapkan, dan nanti juga akan ada pembatasan angkutan barang. rekayasa lalin yang akan dilaksanakan sesuai dengan situasi," tehas Dirjen Aan. (Syam)