Pemerintah Bentuk Tim Ad Hoc Mengawasi Transportasi Danau Toba
Sabtu, 23 Juni 2018, 23:23 WIBBisnisnews.id - Kementerian Perhubungan bentuk tim ad hoc untuk mengevaluasi dan mengawasi teansportasi di seluruh perairan Danau Toba yang melibatkan unsur Komite Nasional Kesalamatan Transportasi (KNKT) dan Basarnas.
Tahap awal, perbaikan hanya dibatasi di Pelabuhan Tigaras, dan ke depannya akan dilakukan di seluruh perairan Danau Toba. Kata Menhub Budi dalam Konferensi Pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2018, Sabtu ( 23/6/2018)
Evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan terutama berkaitan dengan fungsi pengawasan di pelabuhan, kapasitas kapal, jumlah dan manifes penumpang, serta kewajiban untuk mengenakan life jacket pada saat di atas kapal.
Seperti diketahui operasional penyeberang di Danau Toba saat ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, yang antara lain pemberian izin operasional kapal serta pengawasan dan fungsi-fungsi pelabuhan. Menhub menilai saat ini hal tersebut berjalan kurang lancar dan tidak konsisten.
“Kami lihat memang ada kesenjangan atau kurang konsisten bagi pelaksana yang ada di sana. Saya sangat menyayangkan di tempat itu petugas yang ada tidak berfungsi dengan baik sehingga ada kapal yang berjalan tidak sesuai dengan aturan,” sebut Menhub.
Menhub telah memerintahkan Ketua tim ad hoc bersama Polisi dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Tim ad hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 bulan.
Fungsi tim ad hoc ini sendiri antara lain yakni pertama, mensubstitusi fungsi-fungsi pengawasan yang selama ini kurang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Tim ad hoc ini nantinya akan bersama-sama Dishub Provinsi melakukan supervisi kegiatan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Dengan adanya supervisi ini, diharapkan konsistensi penerapan aturan dapat berjalan.
Fungsi kedua, mengambil alih pengoperasian pelabuhan dan memastikan pelabuhan-pelabuhan dapat segera beroperasi kembali. Fungsi ketiga adalah bersama dengan KNKT meneliti hal apa saja seperti SOP (Standard Operating Procedure), pelaksanaan aturan di lapangan, yang kurang atau tidak berjalan. Temuan tersebut akan direkomendasikan kepada Kemenhub untuk diputuskan dan ditetapkan dalam suatu format tertentu.
“Sebagai bayangan, kita ingin menerapkan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Dishub. Fungsi pengawasan itu bisa berupa UPT yang kita bentuk sendiri, atau juga bisa dimasukkan dalam fungsi-fungsi milik Balai yang ada,” ujar Menhub.
Oleh karenanya, lanjut Menhub, bahwa pihaknya dalam waktu maksimal satu bulan ini akan bersurat kepada Menteri PAN-RB guna membentuk fungsi-fungsi itu. Menhub mengatakan mengapa pihaknya ingin membentuk fungsi-fungsi itu karena ternyata dalam otonomi daerah, pengawasan dan operasional pelayaran di danau dan sungai belum maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
“Dengan ini juga kami telah melakukan pemetaan dimana saja kegiatan pelayaran danau dan sungai yang masif. Sebagai contoh di Sumatera yang masif itu ada tiga yakni Danau Toba, Kepulauan Riau dan Sungai Musi di Palembang. Untuk di Kalimantan termasuk yang banyak seperti di Pontianak, Samarinda, dan Banjarmasin. Oleh karenanya fungsi-fungsi tim ad hoc yang hanya ada di Toba itu akan diaplikasikan dalam bentuk administrasi yang mengawasi kegiatan-kegiatan pelayaran yang ada di danau maupun di sungai,” jelas Menhub.
Langkah selanjutnya yang lebih signifikan dilakukan Kemenhub adalah pembangunan kapal. Menhub menyatakan telah meninjau langsung pembangunan kapal yang ada di Porsea, Toba. Kemenhub sendiri telah membangun kapal 300 GT dengan kapasitas kurang lebih 250 penumpang dan 30 mobil. (Syam S)