Pemerintah Tidak lagi Menanggung Premi Asuransi Para Nelayan di Papua
Senin, 28 Mei 2018, 15:32 WIB
Bisnisnews.id - Mulai 2018 ini, pemerintah tidak lagi menanggung pembayaran premi asuransi para nelayan di Kabuoaten Biak Numfor, Papua, tetapi harus dibayar secara mandiri oleh masyarakat nelayan setempat.
Kepala Dinas Perikanan Biak Effendi Igrissa mengatakan, ini merupakan kebijakan nasional dan Pemda tidak bisa mengusulkan pembayaran premi asuransi gratis.
"Dinas Perikanan tidak lagi bisa melakukan pengusulan asuransi gratis. Namun pemerintah menggulirkan asuransi berbayar dari Jasindo yang sifatnya mandiri," kata Kepala Effendi, Senin, seperti dilansir Antaranews di Biak, Senin.
Baca Juga
Ia mengharapkan, nelayan di Kabupaten Biak Numfor dapat mengikuti program asuransi dengan nilai premi Rp175 ribu per tahun untuk tiap nelayan.
Jajaran Dinas Perikanan Biak, menurut Effendi, akan melakukan sosialisasi asuransi mandiri ini kepada para nelayan, sehingga tidak terjadi informasi yang bias mengenai kelanjutan asuransi nelayan di Kabupaten Biak Numfor.
Aturan baru pembayaran mandiri asuransi nelayan, menurut Kadis Perikanan Effendi, akan disosialisasikan kepada rumah tangga nelayan di Kabupaten Biak Numfor.
"Dinas Perikanan hanya sifatnya memfasilitasi, saya harapkan PT Asuransi Jasindo sebagai pengelola asuransi nelayan dapat memberikan sosialisasi lebih intens, sehingga nelayan tidak salah kaprah terhadap kebijakan baru ini," ujarnya pula. (Ari)