Pemudik Diminta Balik Jakarta Sebelum atau Sesudah H+3 dan H+4
Minggu, 17 Juni 2018, 20:31 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pemudik kembali ke Jakarta sebelum atau sesudah 19 Juni (H+3) dan 20 Juni (H+4) yang diperkirakan terjadinya puncak arus mudik.
"Saya menganjurkan agar pemudik yang akan kembali ke Jakarta tidak pada tanggal 19-20 Juni. Lakukan sebelumnya atau setelahnya (tanggal tersebut). Karena melalui hasil riset pada tanggal tersebut merupakan puncak tertinggi arus balik ke Jakarta," jelas Menhub usai mengadakan konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).
Pada arus balik nanti, Menhub Budi menganjurkan pemudik selain berangkat lebih awal juga menggunakan jalur arteri atau jalan nasional untuk menghindari kepadatan di jalan tol.
"Tol fungsional bisa digunakan untuk arus balik. Namun untuk balik ke Jakarta tidak harus menggunakan jalur jalan tol saja tetapi gunakanlah jalan arteri. Karena jalannya juga bagus," ujar Menhub.
Selain menghindari kepadatan, Menhub menambahkan jika melalui jalan arteri pemudik juga bisa menikmati keindahan kota yang dilewati.
"Pemudik yang akan balik ke Jakarta atau sebaliknya ke arah Semarang bisa menikmati kuliner ataupun berbelanja. Jadi punya pengalaman seperti melewati Pekalongan ada batik, Brebes ada telor asin, Tegal ada tahu aci, dll," urai Menhub.
Pada jalur tol, tutur Menhub, peerintah akanmenambah jumlah rest area sebagai tempat peristirahatan pemudik yang lelah setelah melakukan perjalanan.
"Titik yang harus diimprove itu adalah rest area supaya mereka yang lelah bisa berhenti, bisa ke toilet, makan, istirahat dan sebagainya. Kita akan melakukan suatu upaya penambahan rest area. Selain penambahan fasilitas tersebut, kami harap Kepolisian, Pertamina, Tim Kesehatan juga dapat meningkatkan kapasitas dan kualitasnya di rest area agar pemudik merasakan kenyamanan saat beristirahat," terang Menhub.
Terkait rekayasa lalu lintas, Menhub mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kakorlantas.
"Rekayasa lalu lintas adalah kewenangan Kakorlantas di lapangan. Yang pasti gerbang tol akan dimanage, jika terjadi antrian lebih dari 3 km maka akan ditutup dan dialihkan ke jalan nasional. Kedua adalah pemberlakuan contraflow," kata Menhub.
Menhub juga memperkirakan arus balik ke Jakarta diperkirakan dimulai pada hari Senin (18/6) atau H+2. Menhub juga mengingatkan agar pemudik mempersiapkan diri serta kondisi kendaraan dengan baik agar nyaman dan aman di perjalanan.
Operasional Truk
Pada kesempatan itu Menhub Budi juga mengimbau para operator mobil barang (truk) dengan sumbu tiga - lima agar tidak beroperasi pada masa arus balik pada tanggal 19-20 Juni.
"Pada tanggal 19-20 Juni bukan pelarangan tapi kami himbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ," ujar Menhub.
Himbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.
Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi, jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong. Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban. (Syam S)