Pengawasan Kendaraan ODOL Sistem Digital, Bikin Kapok Pengusaha Nakal
Kamis, 07 Mei 2026, 07:07 WIB
BISNISNEWS.id - Mulai 1 Juni 2026, seluruh kendaraan angkutan barang yang kelebihan muat dan kelebihan ukuran alias dimensi ( Over Dimension Over Loading/ODOL) siap-siap bakal kena tindak.
Sikap tegas ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi kerusakan jalan dan mencegah kecelakaan di jalan. Targetnya, pada 2027, seluruh jalan di Indonesia bebas ODOL.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan, penanganan kendaraan ODOL tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan konvensional tapi diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi dan transparan.
“Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya. Pertama soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT, prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas,” kata Dirjen Aan.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi ini, ungkapnya, menjadi upaya meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dianggap masih kerap terjadi.
Dirjen Aan mengajak masyarakat, jika nantinya masih ditemukan adanya praktik pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat bisa langsung melaporkan.
Variabel lainnya dalam quick win, lanjut Dirjen Aan, yakni penguatan prasarana. Yakni, mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.
“Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi. Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya,” jelasnya.
Dirjen Aan menambahkan, variabel ketiga dalam langkah percepatan ini yakni harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukumnya.
Saat ini pun, proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini.
“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan _Over Dimension Over Load_ ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” tutup Dirjen Aan. (Syam)