Penumpang Transportasi Udara Yang Berkebutuhan Khusus Wajib Mendapatkan Pelayanan
Jumat, 31 Mei 2024, 21:04 WIBBISNISNEWS.id - Petugas dan seluruh stakeholder transportasi udara wajib melaksanakan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara. Kalau masih ada petugas tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi tegas .
Regulasi dan standar pelayanan itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara.Jumat (31/4/2024) di Tangerang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 lalu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga para stakeholder di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara
"Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto.
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara, dan juga para asosiasi penyandang disabilitas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).
"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," tegasnya.
Capt. Sigit juga menuturkan sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan. Pelayanan jasa di bandara yang diberikan oleh operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.
Kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik.
Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai _user_ untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif. Hal ini merupakan upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.
L
“Kami ingin memastikan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para stakeholder di bidang angkutan udara,” ujar Capt. Sigit.
Kita ketahui bersama, saat ini perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas. Pengelola bandara maupun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara Gali Sarjono K menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi catatan yang perlu dikembangkan, yaitu awareness dan hospitality crew terhadap para teman-teman disabilitas.
(Syam)