PERADI Akan Memberikan Bantuan Hukum Kepada Keluarga Korban KM Sinar Bangun
Senin, 25 Juni 2018, 06:54 WIBBisnisnews.id - Para keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada 18 Juni 2018 ditawari pendampingan hukum secara gratis untuk melakukan gugatan kepada operator kapal.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mengatakan, secara pribadi maupun organisasi akan memberikan bantuan bukum tanpa dipungut biaya.
Oto dalam keterangan tertulisnya Minggu (24/6/201) mengatakan, operator atau pemilik kapal KM Sinar Bangun harus memberikan hak-hak para keluarga korban.
"Secara pribadi maupun organisasi, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka," kata dia yang juga mengatakan pihak regulator harus bertanggungjawab atas kejadian itu.
Pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang.
Secara perdata pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan ganti rugi bagi keluarga korban meski ganti rugi tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggal.
Hal itu, menurut dia, sebagai bentuk pelajaran kepada pemilik kapal dan pihak terkait agar tidak terulang dikemudian hari.
"Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil," tegas Hasibuan, yang mengaku sebagai putra daerah merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian ini untuk itu, ia merasa terpanggil membantu karena ada indikasi kelalaian dari otoritas perhubungan.
"Dalam hal ini Syahbandar dan Dinas Perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggung jawab secara hukum," kata dia.
Sebagai ilustrasi, menurut dia, jika ada jalanan yang berlubang dan menimbulkan korban pengguna jalan maka masyarakat dapat menuntut pemerintah daerah secara perdata karena perbuatan melawan hukum.
"Bagi keluarga korban dapat menghubungi kami di nomor 0216335138 dan Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi di nomor 0811606157," katanya. (Syam S)