Peran Pelayaran Terhadap Kedaulatan Bangsa, INSA : Transportasi Perlu Perlindungan Regulasi Yang Tepat
Rabu, 17 September 2025, 19:32 WIB
Peran Pelayaran Terhadap Kedaulatan Bangsa, INSA : Transportasi Perlu Perlindungan Regulasi Yang Tepat
BISNISNEWS.id - Transportasi multimoda yang terintegrasi merupakan urat nadi kelancaran distribusi orang dan barang di seluruh kepulauan Indonesia.
Transportasi yang terintegrasi berkeselamatan, menjadi kunci pembangunan nasional yang merata. Jaringan transportasi di darat, laut, udara, sungai, dan penyeberangan.berperan penting memperlancar pergerakan orang, barang, dan jasa di seluruh Indonesia.
Ungkapan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) Carmelita Hartoto, menyikapi peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas 2025), yang diperingati setiap 17 September.
"Hari Perhubungan Nasional menjadi kesempatan kita untuk .mengingat kembali pentingnya peran transportasi dalam.pembangunan negeri," kata Carmelita, Rabu (17/09/2025).
Dikatakan, peran transportasi tidak sebatas mempermudah pergerakan orang dan barang, tetapi juga faktor penentu meningkatkan daya saing nasional. Dengan jaringan transportasi yang terkoneksi, membuat distribusi logistik berlangsung lebih efisien, dan
pelayanan publik yang mampu menjangkau masyarakat secara
merata di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih dari itu, transportasi merupakan lokomotif yang menggerakkan perdagangan. Tanpa adanya transportasi, seluruh pergerakan ekonomi tidak akan berjalan. Karena itu, sangatlah penting untuk selalu mengingat bahwa sektor transportasi berperan strategis bagi pembangunan Indonesia.
Atas dasar itu, Carmelita menekankan, sektor transportasi perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah dengan regulasi yang tepat.
Industri transportasi terbuka terhadap investor, namun penyelenggaraan sektor ini sejatinya mampu dijalankan oleh para pelaku usaha nasional. Dengan dukungan dan regulasi yang berpihak, pengembangan sektor ini akan berjalan baik karena didukung iklim usaha yang kondusif.
Namun dari seluruh moda transportasi yang perannya lebih strategis adalah sektor pelayaran. Carmelita menjelaskan, sektor ini memegang peranan penting, karena 90 persen perdagangan internasional mengandalkan jalur laut.
Sementara di dalam negeri, angkutan laut merupakan moda utama distribusi logistik. Berdasarkan data BPS, pada periode Januari -
Juni 2025 jumlah barang yang diangkut melalui angkutan laut
dalam negeri mencapai 242,1 juta ton (BPS).
Sementara itu, jumlah barang yang diangkut melalui angkutan udara tercatat 343,8 ribu ton, dan jumlah barang melalui angkutan kereta api
tercatat 35,4 juta ton. Kondisi ini menempatkan pelayaran sebagai tulang punggung utama dalam mendukung arus logistik nasional.
“Bahkan perannya lebih dari sekedar alat mobilitas orang dan barang, tapi juga perekat persatuan yang. menyatukan Indonesia dalam bingkai NKRI, ” ungkap Carmelita.
Asas Cabotage
Selain itu, Carmelita kembali mengingatkan soal peran strategis pelayaran dalam menjaga kedaulatan bangsa, melalui penerapan asas cabotage yang diatur melalui Inpres
No.05 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran
Nasional yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, lalu mengalami penyempurnaan dengan Undang-Undang No. 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran .
Asas cabotage memiliki makna kedaulatan negara (sovereign of
the country) melalui peran pelayaran dalam menjaga keamanan. dan pertahanan dari potensi ancaman asing maupun dalam situasi darurat (force majeure).
Dalam siatuasi force majeure, asas cabotage menempati posisi strategis dalam menjamin adanya kontrol negara terhadap armada transportasi nasional yang bisa diandalkan dalam menjalankan misi kemanusiaan dan pertahanan negara, saat terjadi bencana alam, seperti tsunami Aceh dan Palu, armada nasional dikerahkan melayani bantuan logistik dan pasokan medis di lokasi bencana
Dari sisi kedaulatan negara, salah satu contoh nyata adalah, pada awal tahun 2022 ketika PLN mengalami krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan banyak PLTU, dimana Indonesia hadapi ancaman pemadaman listrik, armada kapal nasional berperan penting kerja keras, bahu membahu memasok batubara, sehingga krisis itu bisa diatasi.
Asas cabotage mengatur bahwa angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak. berkebangsaan Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya diterapkan
di Indonesia, tapi sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, China, Jepang hingga Rusia juga konsisten menerapkan asas cabotage.
“Maka penting bagi kita konsisten menerapkan asas cabotage
demi menjaga kedaulatan dan pertahanan negara kita, dan
setiap warga negara perlu ikut mengawal dan menjaga asas
cabotage dari usaha-usaha relaksasi dengan dalih liberalisasi,” jelas Carmelita. (Syam)