Petisi DPC INSA Seluruh Indonesia
Jumat, 29 Juli 2016, 23:26 WIB
DPC INSA seluruh Indonesia dengan ini menyatakan :
1. Meminta Kepada Dirjen Hubla, untuk segera mencabut Surat Dirjen Hubla, no.HK.008/1/15/DJPL-16 pertanggal 20 Juli 2016, tentang pengakuan adanya 2 asosiasi pelayaran nasional. Bahwa surat Dirjen Hubla tersebut secara nyata telah menafikan keberadaan SK Menteri Maritim yang mengukuhkan keberadaan INSA sejak Tahun 1967 yang diperkuat kembali dengan SK Menhub 1969 sebagai satu satunya wadah organisasi perusahan pelayaran nasional Indonesia.
2. Bahwa surat Dirjen Hubla tersebut telah mengingkari dan memutarbalikkan fakta sejarah perjalanan organisasi INSA yang hingga saat ini tetap eksis dan telah melaksanakan pergantian kepengurusan sesuai dengan ketentuan dalam AD dan ART dibawah kepemimpinan ibu Carmelita Hartoto.
3. Bahwa surat Dirjen Hubla tersebut telah menciptakan dualisme organisasi dan sungguh-sungguh telah melukai dan memporakporandakan tatanan organisasi kami serta menciptakan kegelisahan yang teramat dalam bagi segenap pengurus dan angggota DPC INSA di seluruh daerah yang selama ini telah berjalan dengan baik dan solid dibawah kepemimpinan DPP INSA yang absah yakni ibu Carmelita Hartoto.
4. Bahwa pendaftaran saudara Jhonson W. Sutjipto yang mengaku sebagai pengurus INSA berdasarkan pendaftaran sebagai ormas di Kemenkumham seharusnya oleh Kemenhub c.q Dirjen Hubla dipahami dan diposisikan sebagai organisasi baru yang berdiri pada Tahun 2015 dan tidak memiliki kaitan apapun dengan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association disingkat INSA, yang telah berdiri sejak tahun 1967 dan terus eksis hingga saat ini serta telah melahirkan produk hasil RUA INSA Lanjutan di Surabaya pada Bulan Desember 2015 dengan menetapkan sdri. Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum DPP INSA masa bhakti 2015- 2019.
5. Bahwa saat ini proses hukum sengketa organisasi ditingkat banding masih sedang berlangsung serta gugatan di PTUN telah memasuki babak pemeriksaan saksi sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum tersebut.
6. DPC INSA seluruh Indonesia menyerukan kepada semua pihak agar memaklumi dan menerima fakta bahwa organisasi beserta pengurus DPP INSA saat ini yang berbasis pada AD/ART sebagai bagian HISTORIS dan SISTEMIK dari INSA yang didirikan sejak Tahun 1967 kemudian dikukuhkan oleh Menteri Perhubungan dengan NO.KP/AL 308/PHB 89, serta SK Dirjen Perla No. 58/1/ 90 yang mempertegas posisi INSA sebagai satu-satunya wadah Organisasi Pelayaran Nasional tersebut harus dihormati dan diakui sebagai yang paling absah dan legitimate hingga ada keputusan hukum yang membuktikan sebaliknya.
7. Bahwa DPC INSA SE INDONESIA sepakat akan melakukan tuntutan dan upaya hukum kepada pihak-pihak yang telah menciptakan kegaduhan terhadap Organisasi INSA, sebagai satu-satunya wadah Perusahaan Pelayaran Nasional dan akan melakukan aksi dan tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba menciptakan dualisme organisasi baik dilevel pusat maupun ditingkat cabang.
Demikian
PETISI ini dibuat dan ditanda tangani oleh para delegasi DPC INSA se Indonesia
sebagai respresentasi dari Perusahan Pelayaran Anggota INSA yang berada di
daerahnya masing-masing yang datang dari seluruh Indonesia sebagai bentuk
keprihatinan yang mendalam atas kondisi organisasi saat ini dan kiranya semua
pihak dapat memakluminya.