Prajurit TNI AL, Turunkan Paksa Bendera RRC di Pulau Obi Ternate
Minggu, 27 November 2016, 10:45 WIB
Bisnisnews.id- Para pekerja asal Tiongkok bikin ulah, mengibarkan bendera kebangsaannya (China) di Smelther PT Wanatiara Persada, Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara dengan ukuran yang lebih besar dan lebih tinggi dari bendera Merah putih.
Walau sudah diturunkan paksa oleh anggota Intel Pangkalan TNI AL Ternate, Sertu Agung Priyanoro, pada Jumat 25 November 2016, bertepatan saat akan diresmikannya smelter, namun itu menjadi preseden buruk dan harus diwasadai.
Informasi yang diperoleh Surya.co.id, di hari itu, sekitar pukul 08.30 Wit, telah tiba Kapal Motor Sumber Raya 04 yang mengangkut rombongan gubernur dan perwakilan Forkopimda Maluku Utara.
Saat kapal itu merapat, muncul informasi tentang pengibaran bendera RRC yang posisinya sejajar dengan bendera Indonesia di sampingnya. Namun untuk ukuran, bendera China itu lebih besar dari Merah Putih.
Namun sebelum kapal KM Sumber Raya 04 itu merapat, rupanya sudah sempat terjadi insiden dan ketegangan ketika sekelompok wartawan Indonesia berupaya untuk menurunkan sendiri bendera tersebut.
Upaya sekelompok wartawan ini sempat dihalang-halangi, baik oleh karyawan lapangan perusahaan tersebut dan oleh Kapolres Halmahera Selatan, dengan dalih agar bendera itu diturunkan sendiri oleh orang China supaya tidak terjadi permasalahan yang lebih besar.
Selanjutnya, Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji berinisiatif memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro meluncur terlebih dahulu menuju ke lokasi acara untuk mendesak agar bendera itu diturunkan.
Namun sampai di lokasi, bendera itu ternyata sedang proses penurunan oleh petugas Security PT Wanatiara Persada.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wit ketika Pasintel Lanal Ternate melakukan investigasi dengan menemui kepala sekuriti PT Wanatiara Persada, muncul laporan bahwa di dermaga juga ada bendera serupa yang belum diturunkan.
Berdasarkan laporan itu, Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sersan Satu (Sertu) Marinir Agung Priyantoro untuk berangkat ke dermaga dan menurunkan bendera tersebut. Proses penurunan ini diikuti pula oleh Kasi Intel Korem 152 Babullah.
Selanjutnya, PT Wanatiara Persada juga menyatakan bertanggungjawab serta meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera asing tersebut.
Pengibaran bendera China tersebut dinilai menyalahi aturan karena pertama, melanggar Undang-undang No 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara. Kedua, bendera China tersebut dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia. Ketiga, ukuran bendera China tersebut lebih besar dibandingkan dengan Bendera Merah Putih selain itu dikibarkan di tempat umum. (Ari)